untuk fadli ajmaja
Dalam kehidupan masyarakat dewasa
ini menginginkan pendidikan untuk kaum remaja agar dilaksanakan seimbang antara
pengetahuuan dan pembentukan kepribadian. Maka dari itu pendidikan dapat
mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia terutama fkiran, perasaan dan
tingkah lakunya.
Sebab hal tersebut juga mengindikasikan suatu keberhasilan program pendidikan dalam suatu bangsa didalam melaksanakan pembangunan di segala bidang akan tergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut pendidikan merupakan salah satu bidang yang cukup penting yang harus mampu menanggapi dan mengikuti perubahan yang terjadi dalam usaha pembangunan serta mampu menjawab tuntutan masyarakat. Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dalam kehidupan bangsa dan negara bahkan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dalam fungsinya untuk meningkatkan mutu kehidupan secara individual dan sebagai kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendidikan, pribadi dan kemampuan seseorang akan berkembang, juga akan menghasilkan manusia yang beradab dan cerdas. Sekolah Dasar sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan dasar. Dengan demikian, tercipta sumber daya manusia yang bermutu dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berorientasi pada peningkatan penguasaan iptek, kemampuan profesional, dan produktivitas kerja yang dituntut oleh kebutuhan pembangunan. Dengan karakteristik mutu sumber daya manusia demikian, maka bangsa Indonesia diharapkan mampu bersaing dalam era globalisasi.
Dalam memenuhi tuntutan mutu sumber daya manusia tersebut, maka yang di tempuh oleh pemerintah adalah meningkatkan mutu pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal oleh pemerintah seperti pelaksanaan wajib belajar 9 (sembilan) tahun, penyempurnaan kurikulum, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan secera lebih memadai, meningkatkan mutu guru dengan berbagai macam penataran dan program penyetaraan guru serta meningkatkan penyediaan dana operasional pendidikan, perwujudan di lapangan sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Prestasi belajar merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor dalam belajar, baik faktor internal maupun eksternal. Secara garis besar, faktor-faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar itu dapat digolongkan menjadi empat, yaitu : (1) bahan atau hal yang harus dipelajari ; (2) faktor lingkungan ; (3) faktor-faktor instrumental ; (4) kondisi individu si pelajar (Depdikbud, 1994 : h.14). Semua faktor tersebut baik secara terpisah maupun bersama-sama memberikan kontribusi tertentu terhadap prestasi belajar yang dicapai.
Faktor internal yang datang dari dalam dari siswa adalah terutama kemampuan yang dimiliki, motivasi belajar, minat belajar, sifat dan kebiasaan belajar, ketekunan, kondisi sosial ekonomi siswa, faktor fisik dan psikis siswa. Faktor yang datang dari diri siswa antara lain adalah lingkungan belajar, mutu pengajaran di sekolah dalam pengertian sejauh mana proses belajar mengajar di sekolah itu dapat berlangsung secara efeklif.
Proses membangkitkan minat belajar siswa pada dasarnya adalah membentuk siswa agar dapat melihat bagaimana hubungan antara materi pelajaran yang diharapkan untuk dipelajari dengan dirinya sendiri sebagai individu, sehingga siswa dapat mengerti bagaimana pengetahuan dan kecakapan yang diperoleh dalam proses belajar akan mempengaruhi dirinya (Sugiharti, 1995 : h. 3).
Agar minat siswa dapat dibangkitkan, maka guru harus melakukan usaha-usaha dengan berbagai cara ataupun pendekatan untuk meningkatkan kesenangan atau minat siswa dalam belajar.
Slameto (1988 : h. 183) juga mengungkapkan bahwa:
“minat yang telah ada belum cukup untuk membangkitkan minat belajar siswa, tetapi guru harus membentuk rninat-minat baru pada siswa. Pembentukan minat baru dapat di capai dengan jalan memberikan informasi mengenai hubungan antara suatu bahan pengajaran yang akan diberikan dengan bahan yang lalu dan mcnguraikan kegunaannya bagi siswa di masa yang akan datang”.
Nana Sudjana (1988 : h. 14) menyebutkan pula bahwa :
“guru merupakan ujung tombak pendidikan, sebab guru secara langsung mempengaruhi, membina dan mengembangkan kemampuan minat siswa, guru dituntut untuk menguasai bahan yang diajarkan dan terampil dalam cara mengajarkannya. Guru dituntut untuk dapat menguasai materi dan terampil dalam cara menyajikan materi tersebut. Ada guru-guru tertentu dalam mengajar hanya berusaha melakukan transfer ilmu saja, tidak ada usaha untuk menarik minat siswa, atau dengan kata lain mengajar hanya semata-mata berorientasi pada hasil (by product), dan tidak berorientasi pada proses (by process) “.
Guru menempati fungsi sentral dan strategis dalam proses pembelajaran karena secara teknis dapat menterjemahkan proses perbaikan dalam sistem pendidikan di dalam satu aktivitas di kelasnya, sebagaimana disebabkan oleh Gaffar yang dikutip oleh Dedi Supriadi (1998 : h. 15) bahwa :
“peran guru sulit digantikan oleh yang lain. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peran guru dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang sangat cepat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus proses pembelajaran, yang diperankan oleh guru tidak dapat digantikan oleh teknologi”.
Sebab hal tersebut juga mengindikasikan suatu keberhasilan program pendidikan dalam suatu bangsa didalam melaksanakan pembangunan di segala bidang akan tergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut pendidikan merupakan salah satu bidang yang cukup penting yang harus mampu menanggapi dan mengikuti perubahan yang terjadi dalam usaha pembangunan serta mampu menjawab tuntutan masyarakat. Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dalam kehidupan bangsa dan negara bahkan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dalam fungsinya untuk meningkatkan mutu kehidupan secara individual dan sebagai kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendidikan, pribadi dan kemampuan seseorang akan berkembang, juga akan menghasilkan manusia yang beradab dan cerdas. Sekolah Dasar sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan dasar. Dengan demikian, tercipta sumber daya manusia yang bermutu dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berorientasi pada peningkatan penguasaan iptek, kemampuan profesional, dan produktivitas kerja yang dituntut oleh kebutuhan pembangunan. Dengan karakteristik mutu sumber daya manusia demikian, maka bangsa Indonesia diharapkan mampu bersaing dalam era globalisasi.
Dalam memenuhi tuntutan mutu sumber daya manusia tersebut, maka yang di tempuh oleh pemerintah adalah meningkatkan mutu pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal oleh pemerintah seperti pelaksanaan wajib belajar 9 (sembilan) tahun, penyempurnaan kurikulum, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan secera lebih memadai, meningkatkan mutu guru dengan berbagai macam penataran dan program penyetaraan guru serta meningkatkan penyediaan dana operasional pendidikan, perwujudan di lapangan sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Prestasi belajar merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor dalam belajar, baik faktor internal maupun eksternal. Secara garis besar, faktor-faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar itu dapat digolongkan menjadi empat, yaitu : (1) bahan atau hal yang harus dipelajari ; (2) faktor lingkungan ; (3) faktor-faktor instrumental ; (4) kondisi individu si pelajar (Depdikbud, 1994 : h.14). Semua faktor tersebut baik secara terpisah maupun bersama-sama memberikan kontribusi tertentu terhadap prestasi belajar yang dicapai.
Faktor internal yang datang dari dalam dari siswa adalah terutama kemampuan yang dimiliki, motivasi belajar, minat belajar, sifat dan kebiasaan belajar, ketekunan, kondisi sosial ekonomi siswa, faktor fisik dan psikis siswa. Faktor yang datang dari diri siswa antara lain adalah lingkungan belajar, mutu pengajaran di sekolah dalam pengertian sejauh mana proses belajar mengajar di sekolah itu dapat berlangsung secara efeklif.
Proses membangkitkan minat belajar siswa pada dasarnya adalah membentuk siswa agar dapat melihat bagaimana hubungan antara materi pelajaran yang diharapkan untuk dipelajari dengan dirinya sendiri sebagai individu, sehingga siswa dapat mengerti bagaimana pengetahuan dan kecakapan yang diperoleh dalam proses belajar akan mempengaruhi dirinya (Sugiharti, 1995 : h. 3).
Agar minat siswa dapat dibangkitkan, maka guru harus melakukan usaha-usaha dengan berbagai cara ataupun pendekatan untuk meningkatkan kesenangan atau minat siswa dalam belajar.
Slameto (1988 : h. 183) juga mengungkapkan bahwa:
“minat yang telah ada belum cukup untuk membangkitkan minat belajar siswa, tetapi guru harus membentuk rninat-minat baru pada siswa. Pembentukan minat baru dapat di capai dengan jalan memberikan informasi mengenai hubungan antara suatu bahan pengajaran yang akan diberikan dengan bahan yang lalu dan mcnguraikan kegunaannya bagi siswa di masa yang akan datang”.
Nana Sudjana (1988 : h. 14) menyebutkan pula bahwa :
“guru merupakan ujung tombak pendidikan, sebab guru secara langsung mempengaruhi, membina dan mengembangkan kemampuan minat siswa, guru dituntut untuk menguasai bahan yang diajarkan dan terampil dalam cara mengajarkannya. Guru dituntut untuk dapat menguasai materi dan terampil dalam cara menyajikan materi tersebut. Ada guru-guru tertentu dalam mengajar hanya berusaha melakukan transfer ilmu saja, tidak ada usaha untuk menarik minat siswa, atau dengan kata lain mengajar hanya semata-mata berorientasi pada hasil (by product), dan tidak berorientasi pada proses (by process) “.
Guru menempati fungsi sentral dan strategis dalam proses pembelajaran karena secara teknis dapat menterjemahkan proses perbaikan dalam sistem pendidikan di dalam satu aktivitas di kelasnya, sebagaimana disebabkan oleh Gaffar yang dikutip oleh Dedi Supriadi (1998 : h. 15) bahwa :
“peran guru sulit digantikan oleh yang lain. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peran guru dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang sangat cepat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus proses pembelajaran, yang diperankan oleh guru tidak dapat digantikan oleh teknologi”.
PENGARUH PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENGALAMAN MENGAJAR TERHADAP PROFESIONALISME GURU SEKOLAH DASAR NEGERI DI GUGUS II KECAMATAN NGANJUK (PEND-14)
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan / atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang. Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya.Pendidikan dapat diperoleh baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Peningkatan dan pemerataan pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang mendapat prioritas utama dari Pemerintah Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang berlaku diatur melalui Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 Bab II pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan madiri serta tanggung jawab Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
Dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, lanjut pada Bab II Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Pengembangan sektor Pendidikan sejak semula memang diarahkan untuk menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan Pemerintah. Ki Hajar Dewantara bahkan pernah menegaskan tanggung jawab tersebut dengan istilah “Tri Pusat Pendidikan”, orang tua, masyarakat dan Pemerintah dituntut untuk saling bekerja sama mengantarkan anak didik mencapai kedewasaannya. Pendekatan ini dapat dilaksanakan dengan People Centered Development yang dapat mengubah peran masyarakat dari penerima pasif pelayan Pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadi anggota masyarakat yang mampu berperan serta aktif kedalam pembangunan.
Keberhasilan proses Pendidikan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, akan ditentukan oleh banyak faktor antara lain, peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, manajemen pendidikan dan fasilitas pendidikan. Disamping itu lingkungan juga akan sangat berpengaruh untuk mendukung keberhasilan proses pendidikan, terutama keluarga, masyarakat, Pemerintah dan swasta (dunia usaha dan dunia industri).
Kajian terhadap pengembangan sumber daya manusia adalah sebagai upaya merespon secara efektif atas persoalan-persoalan yang dihadapi organisasi, bahkan prediksi terhadap dimensi persoalan yang akan dihadapi organisasi pada perspektif jangka panjang.
Kualitas sumber daya manusia pada dasarnya terdiri dari 2 aspek, yakni aspek fisik (kualitas fisik) dan aspek non fisik (kualitas non fisik) yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir, dan ketrampilan-ketrampilan lain. Oleh karenanya usaha meningkatkan kelaits sumber daya manusia ini sebatisnya diorientasikan pada kedua aspek tersebut. Untuk meningkatkan kualitas bisa diarahkan pada melalui program-program peningkatan gizi dan kesehatan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan non fisik tersebut maka upaya pendidikan dan pelatihan adalah yang paling dibutuhkan. Langkah inilah yang dimaksudkan sebagai wujud dari pengembangan sumber daya manusia.
Oleh Siagian (1997:198) dikemukakan bahwa ada empat alasan utama dalam pengembangan sumber daya manusia yaitu karena :
1. Pengetahuan karyawan yang perlu pemutakhiran, artinya kekadaluarsaan pengetahuan tersebut tidak sesuai lagi dengan “tuntutan zaman”.
2. Tidak disangkal bahwa dimasyarakat selalu terjadi perubahan, tidak hanya karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi juga karena pergeseran nilai-nilai Sosial Budaya.
3. Persamaan hak memperoleh pekerjaan, artinya masih ada masyarakat dimana terdapat perbedaan hak dalam perolehan pekerjaan.
4. Kemungkinan perpindahan karyawan, artinya mobilitas karyawan selalu terjadi baik tingkat managerial, profesional bahkan juga pada tingkat teknis operasional.
Lembaga Pendidikan formal atau sekolah sebagai suatu organisasi kerja diselenggarakan secara sengaja, sistematik dan terarah. Sebagai organisasi kerja, setiap personal sarana dan programnya harus dikendalikan guna menciptakan proses atau serangkaian kegiatan yang terarah pada tujuan tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis misalnya : penyempurnaan kurikukulum, mengadakan analisis yang lebih seksama terhadap tujuan-tujuan pendidikan, pengembangan dibidang sarana seperti perbaikan gedung, pengadaan peralatan praktek, pengadaan buku, penyediaan biaya operasional, peningkatan kemampuan profesional guru melalui berbagai penataran.
Pada sektor pendidikan, pengembangan sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk meningkatkan kemampuan guru terhadap peningkatan pengembangan pengetahuannya dalam proses belajar mengajar. Fungsi pengembangan ini memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan dan motivasi dari para guru untuk melaksanakan pekerjaannya.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 2 tahun 1989 itu pula guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalnya. Namun syaratnya beban guru yang diakibatkan oleh makin banyaknya siswa yang dihadapi dan makin beratnya beban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta cepatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat terpenuhi secara baik dan tuntas. Hal ini justru sering mengakibatkan pengetahuan guru ketinggalan.
Oleh karena itu dalam rangka mempercepat proses peningkatan mutu, pemerataan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman khususnya untuk menyongsong abad XXI yang merupakan abad yang dipenuhi dengan ledakan arus reformasi, pengetahuan baru dan perubahan yang cukup drastis pada setiap aspek kehidupan manusia, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional (Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pengembangan Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro akif menjawab zaman yang selalu berubah.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No : 20 tahun 2003).
Sehubungan dengan hal tersebut pengembangan sumber daya manusia merupakan sesutu yang penting mendapat perhatian karena untuk mencapai terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila, perlu adanya sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karena itu aparatur Pemerintah sebagai subyek atau pelaksana pembangunan khususnya guru-guru sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional dibidang tugasnya, seperti yang dikemukakan Said Zainal Abidin (dalam Ginanjar et, al, 1995, 97) bahwa “Pembangunan tanpa pengembangan kemampuan sumber daya manusia tidak dianggap sebagai pembangunan, sebab itu keberhasilan suatu pembangunan pada dirinya pertama-tama diukur pada keberhasilan meningkatkan kemampuan manusia”.
Berbicara masalah pendidikan bukanlah hal yang mudah dan sederhana, karena selain sifatnya yang komplek, dinamis dan kontekstual, pendidikan merupakan wahana untuk pembentukan diri seseorang secara keseluruhan. Melalui pendidikan akan didapatkan kemajuan-kemajuan dan tingkat yang diinginkan oleh setiap manusia.
Peran pendidikan dalam pembentukan diri manusia begitu dominan karena di dalam pendidikan itu terdapat aspek kognitif berupa ketrampilan akademik dan ketrampilan berpikir, aspek psikomotorik dan tercakup pula aspek pengembangan pribadi melalui penanaman nilai-nilai dan sikap.
Dalam kondisi konteks pendidikan di Indonesia, diharapkan melahirkan sosok manusia sebagai sebagai dirumuskan dalam UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 4 yaitu, manusia Indonesia seutuhnya, yang cerdas, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pentingnya arti sumber daya manusia yang bekualitas didasari besar oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu Sumber Daya Manusia Indonesia diwajibkan minimal berpendidikan dasar. Pendidikan dasar tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia, serta menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian juga salah satu faktor yang tidak boleh dilupakan adalah Sumber Daya Pendidik. Pendidik sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi pendidikan, pengasah berpikir peserta didik, pemberi bekal pelatihan-pelatihan ketrampilan siswa dan sebagai orang yang berandil besar dalam pembentukan kepribadian siswa dituntut selalu mengembangkan diri agar bisa selalu beradaptasi dengan perkembangan jaman.
Jabatan guru merupakan salah satu jabatan profesionalisme, menurut Supriyadi Dedi bahwa :
“Profesional menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.”
(Supriyadi Dedi, 1998:85)
Dari rumusan diatas, profesi dapat dipersiapkan dalam arti luas dan dapat dipandang melalui proses latihan. Namun pekerjaan profesional, lebih pula pekerjaan profesional penuh seperti profesi dokter. Kata-kata disiapkan untuk itu mengacu pada proses pendidikan yang harus dipenuhinya, makin tinggi pula derajat profesi yang disandangya.
Dengan kata lain tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat tergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuhnya. Hampir disemua negara, masyarakat masih mengakui bahwa Dokter merupakan suatu profesi yang paling tinggi. Sebaliknya, Guru masih dipandang sebagai profesi yang paling rendah. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi Guru disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia berpengetahuan. Kekurangan guru didaerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat guru yang tidak mempunyai kewenangan profesional.
Faktor kedua disebabkan guru itu sendiri. Banyak guru yang tidak menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, menyalah gunakan profesi untuk kepuasan dan kepentingan diri, ketidak mampuan guru melaksanakan tugas profesinya. Komersialisasi mengajar dan lain-lain sering menyebabkan pudarnya wibawa guru, sehingga pengakuan profesi guru semakin merosot. Itu sebabnya pengakuan dan usaha menegakkan profesi guru harus dimulai dari guru itu sendiri. Usaha yang dapat dilakukan harus dimulai dengan mengakui secara sadar makna profesi itu, mengakui dan mencintai tugas profesi serta berusaha mengembangkan profesi yang disandang.
Pendidik tidak boleh merasa apakah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Tantangan-tantangan selalu menghadang didepan mata. Pada beberapa tahun yang silam, pendidik di SD hanya cukup dengan berijazah SPG dan yang sederajat. Namun kenyataannya, sudah tidak dapat terelakkan sebagai konsekuensi dari arus inovasi dan modernisasi global yang juga melanda dunia pendidikan kita. Guru-guru SD agar dapat mengimbangi perkembangan yang terjadi dewasa ini, minimal harus setara dengan D-II. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam satu atau dua tahun mendatang harus berkualifikasi S-1.
Disamping tuntutan persyaratan tingkat pendidikan diatas, supaya tugas-tugas guru semakin mantap dan informasi-informasi baru, metode-metode mengajar baru cepat dapat diterima oleh guru, setiap guru harus mengikuti pengembangan atau pelatihan / penataran. Melalui pelatihan-pelatihan, guru diharapkan memperoleh penyegaran-penyegaran peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja.
Di dalam menekuni bidangnya guru selalu bertambah pengalamannya. Semakin bertambah masa kerjanya diharapkan guru semakin banyak pengalaman-pengalamannya. Pengalaman-pengalaman ini erat kaitannya dengan peningkatan profesionalisme pekerjaan. Guru yang sudah lama mengabdi di dunia pendidika harus lebih profesional dibandingkan guru yang beberapa tahun mengabdi.
pendek kata apabila tingkat pendidikan, frekuensi pelatihan dan pengalaman mengajar semakin meningkat, seyogyanya ada peningkatan pula dalam profesionlisme guru.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalismenya, namun beban guru yang semakin berat disebabkan oleh semakin banyaknya siswa yang brutal dan melanggar aturan sekolah serta pengaruh tayangan Televisi yang tidak baik bagi perkembangan mental siswa, merupakan suatu faktor kendala pada profesionalisme guru disamping beberapa faktor lainnya.
Apapun alasannya, guru harus meningkatkan profesionalnya, karena dipundak beliau-beliaulah masa depan siswa dan masa depan Bangsa ini disandarkan.
HUBUNGAN KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN SIKAP GURU TERHADAP PEKERJAAN DENGAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU MATEMATIKA SMP NEGERI DI KABUPATEN (PEND-19)
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi pendidikan, pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan.1 Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing danmembina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Djamarah berpendapat bahwa baik mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional2. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, untuk itu mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya. Menurut Aqib guru adalah faktor penentu bagi keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar 3. Lebih lanjut dinyatakan bahwa guru merupakan komponen yang berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah 4. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan atau kompetensi profesional dari seorang guru sangat menentukan mutu pendidikan.
Kompetensi profesional guru dalam hal ini guru matematika SMP Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang masih relatif rendah. Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Guru yang dilakukan Depertemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Lanjutran Pertama yang bekerja sama dengan Pusat Penilaian Pendidikan pada Tahun 2003, menunjukkan bahwa rata-rata nilai kompetensi guru matematika di KabupatenPandeglang hanya mencapai 42,25 %. Angka ini masih relatif jauh di bawah standar nilai kompetensi minimal yang diharapkan yaitu 75 %.
Pada dasarnya tingkat kompetensi profesional guru dipengaruhi oleh faktor dari dalam guru itu sendiri yaitu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan yang diemban. Sedangkan faktor luar yang diprediksi berpengaruh terhadap kompetensi profesional seorang guru yaitu kepemimpinan kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan pemimpin guru di sekolah.
Sikap guru terhadap pekerjaan merupakan keyakinan seorang guru mengenai pekerjaan yang diembannya, yang disertai adanya perasaan tertentu, dan memberikan dasar kepada guru tersebut untuk membuat respons atau berperilaku dalam cara tertentu sesuai pilihannya. Sikap guru terhadap pekerjaan mempengaruhi tindakan guru tersebut dalam menjalankan aktivitas kerjanya. Bilamana seorang guru memiliki sikap positif terhadap pekerjaannya, maka sudah barang tentu guru akan menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagai tenaga pengajar dan pendidik di sekolah dengan penuh rasa tanggung jawab. Demikian pula sebaliknya seorang guru yang memiliki sikap negatif terhadap pekerjaannya, pastilah dia hanya menjalankan fungsi dan kedudukannya sebatas rutinitas belaka. Untuk itu amatlah perlu kiranya ditanamkan sikap positif guru terhadap pekerjaan, mengingat peran guru dalam lingkungan pendidikan dalam hal ini sekolah amatlah sentral.
Sikap guru terhadap pekerjaan dapat dilihat dalam bentuk persepsi dan kepuasaannya terhadap pekerjaan maupun dalam bentuk motivasi kerja yang ditampilkan. Guru yang memiliki sikap positif terhadap pekerjaan, sudah barang tentuakan menampilkan persepsi dan kepuasan yang baik terhadap pekerjaanya maupun motivasi kerja yang tinggi, yang pada akhirnya akan mencerminkan seorang guru yang mampu bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Sikap positif maupun negatif seorang guru terhadap pekerjaan tergantung dari guru bersangkutan maupun kondisi lingkungan. Menurut Walgito, sikap yang ada pada diri seseorang dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu faktor fisiologis dan psikologis, serta faktor eksternal, yaitu berupa situasi yang dihadapi individu, norma-norma, dan berbagai hambatan maupun dorongan yang ada dalam masyarakat5.
Sekolah sebagai organisasi, di dalamnya terhimpun unsur-unsur yang masing-masing baik secara perseorangan maupun kelompok melakukan hubungan keja sama untuk mencapai tujuan. Unsur-unsur yang dimaksud, tidak lain adalah sumber daya manusia yang terdiri dari kepala sekolah, guru-guru, staf, peserta didik atau siswa, dan orang tua siswa. Tanpa mengenyampingkan peran dari unsur-unsur lain dari organisasi sekolah, kepala sekolah dan guru merupakan personil intern yang sangat berperan penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Keberhasilan suatu sekolah pada hakikatnya terletak pada efisiensi dan efektivitas penampilan seorang kepala sekolah6. Sedangkan Sekolah sebagai lembaga pendidikan bertugas menyelenggarakan proses pendidikan dan proses belajar mengajar dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tugas untuk memimpin sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab atas tercapainya tujuan sekolah. Kepala sekolah diharapkan menjadi pemimpin dan inovator di sekolah. Oleh sebab itu, kualitas kepemimpinan kepala sekolah adalah signifikan bagi keberhasilan sekolah.
Wahjosumidjo mengemukakan bahwa:
Penampilan kepemimpinan kepala sekolah adalah prestasi atau sumbangan yang diberikan oleh kepemimpinan seorang kepala sekolah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang terukur dalam rangka membantu tercapainya tujuan sekolah. Penampilan kepemimpinan kepala sekolah ditentukan oleh faktor kewibawaan, sifat dan keterampilan, perilaku maupun fleksibilitas pemimpin. Menurut Wahjosumidjo, agar fungsi kepemimpinan kepala sekolah berhasil memberdayakan segala sumber daya sekolah untuk mencapai tujuan sesuai dengan situasi, diperlukan seorang kepala sekolah yang memiliki kemampuan profesional yaitu: kepribadian, keahlian dasar, pengalaman, pelatihan dan pengetahuan profesional, serta kompetensi administrasi dan pengawasan.7.
Kemampuan profesional kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan yaitu bertanggung jawab dalam menciptakan suatu situasi belajar mengajar yang kondusif, sehingga guru-guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik dan peserta didik dapat belajar dengan tenang. Disamping itu kepala sekolah dituntut untuk dapat bekerja sama dengan bawahannya, dalam hal ini guru.
Kepemimpinan kepala sekolah yang terlalu berorientasi pada tugas pengadaan sarana dan prasarana dan kurang memperhatikan guru dalam melakukan tindakan, dapat menyebabkan guru sering melalaikan tugas sebagai pengajar dan pembentuk nilai moral. Hal ini dapat menumbuhkan sikap yang negatif dari seorang guruterhadap pekerjaannya di sekolah, sehingga pada akhirnya berimlikasi terhadap keberhasilan prestasi siswa di sekolah.
Kepala sekolah adalah pengelola pendidikan di sekolah secara keseluruhan, dan kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya. Dalam suatu lingkungan pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan memberdayakan guru-guru agar terus meningkatkan kemampuan kerjanya. Dengan peningkatan kemampuan atas segala potensi yang dimilikinya itu, maka dipastikan guru-guru yang juga merupakan mitra kerja kepala sekolah dalam berbagai bidang kegiatan pendidikan dapat berupaya menampilkan sikap positif terhadap pekerjaannya dan meningkatkan kompetensi profesionalnya
Berdasarkan uraian diatas menunjukkkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan sikap guru terhadap pekerjaan merupakan faktor yang cukup menentukan tingkat kompetensi profesional guru. Sehinga dapat diduga bahwa masih rendahnya kompetensi profesional guru dalam hal ini guru matematika SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang, disebabkan oleh kompetensi profesional guru itu sendiri yang rendah, kepemimpinan kepala sekolah yang kurang efektif dan sikap guru yang negatif terhadap pekerjaannya. Atas dasar pemikiran tersebut, peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Hubungan Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Sikap Guru terhadap Pekerjaan dengan Kompetensi Profesional Guru Matematika SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang”.
PENGARUH KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU DAN KECERDASAN EMOSIONAL TERHADAP KINERJA GURU SEKOLAH DASAR : (PEND-70)
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tenaga guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan tujuan pendidikan, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang akan menghasilkan tamatan yang diharapkan. Guru merupakan sumber daya manusia yang menjadi perencana, pelaku dan penentu tercapainya tujuan organisasi lembaga pendidikan.
Guru merupakan tulang punggung dalam kegiatan pendidikan terutama yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar. Tanpa adanya peran guru maka proses belajar mengajar akan terganggu bahkan gagal. Oleh karena itu dalam manajemen pendididikan perananan guru dalam upaya keberhasilan pendidikan selalu ditingkatkan, kinerja atau prestasi kerja guru harus selalu ditingkatkan mengingat tantangan dunia pendidikan untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing diera global.
Sistem pendidikan yang amat paternalistik dan feodalistik selama ini yang diperankan oleh birokrasi memang membuka ruang yang sempit bagi profesionalisme. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang model pelaksanaannya cenderung bersifat rutinitas atau sekedar melepas tanggung-jawabnya sebagai pekerja. Kegiatan rutinitas tersebut itu ditandai ada guru di kelas, ada siswanya, gurunya berbicara, siswanya tampak mendengarkan, dan sebagainya yang tampak sebagai kegiatan belajar mengajar di kelas. Namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata kegiatan belajar dan mengajar tersebut semu. Hal ini ditandai dengan gurunya tidak boleh dikritik dan tidak bersedia menerima kritik, siswanya diintimidasi harus patuh, sopan, dan nurut sesuai kemauan guru.
Akibat dari kegiatan yang cenderung feodalistik tersebut mungkin saja sekolah-sekolah tersebut tetap saja mempunyai dan melahirkan siswa yang sopan dan bertatakrama. Tetapi kemampuan intelektualnya rendah, keterampilannya tidak memadai, daya saingnya rendah, tingkat optimismenya tidak memadai, dan akhirnya gamang dalam menghadapi kehidupan nyata. Semua ini bisa terjadi karena manajemen sekolah diurus dengan suasana rutinitas, guru yang belum menggambarkan profesionalime yang nyata, serta kurang memaksimalkan kecerdasan emosi dari para pengelolanya.
Paradigma pengelolaan pendidikan demikian telah memberikan bukti seperti yang ditulis harian Kompas (1 Mei 2003) mengemukakan, menurut laporan pengembangan manusia (Human Development Report 2002-UNDP), nilai human development index (HDI) Indonesia tahun 2002 adalah 0,684 atau rangking 109 dari 174 negara yang diteliti. Peringkat ini tidak lebih baik jika dibandingkan dengan peringkat pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun
1996 Indonesia menempati peringkat 102, tahun 1997 dan 1998 peringkat 99 dan tahun 1999 berada pada peringkat 105.
Seorang guru dalam mengerjakan tugasnya dengan baik, seringkali ditentukan oleh penilaian terhadap kinerjanya. Penilaian tidak hanya dilakukan untuk membantu mengawasi sumber daya organisasi namun juga untuk mengukur tingkat efisiensi penggunaan sumber daya yang ada dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki. Penilaian terhadap kinerja merupakan faktor penting untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja guru, bagian-bagian yang menunjukkan kemampuan guru yang kurang dapat diidentifikasi, diketahui sehingga dapat ditentukan strategi dalam meningkatkan kinerjanya.
Fakta tersebut mengungkapan betapa guru punya peranan terhadap keberhasilan pendidikan. Guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran sebagai faktor penentu keberhasilan mutu pendidikan di samping tenaga kependidikan lainnya, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang muaranya akan menghasilkan tamatan yang diharapkan. Untuk itu kinerja guru harus selalu ditingkatkan. Upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja itu biasanya dilakukan dengan cara memberikan motivasi, mengadakan supervisi, memberikan insentif, memberikan kesempatan yang baik untuk berkembang dalam karir, meningkatkan kemampuan, gaya kepemimpinan yang baik dan upaya-upaya lainnya yang relevan. Sementara kinerja guru dapat ditingkatkan apabila yang bersangkutan mengetahui apa yang diharapkan dan kapan bisa menetapkan harapan-harapan yang diakui hasil kerjanya.
Kinerja guru atau prestasi kerja (performance) merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta penggunaan waktu. Kinerja guru akan baik jika guru telah melaksanakan unsur-unsur yang terdiri kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya, kreativitas dalam pelaksanaan pengajaran, kerjasama dengan semua warga sekolah, kepemimpinan yang menjadi panutan siswa, kepribadian yang baik, jujur dan obyektif dalam membimbing siswa, serta tanggungjawab terhadap tugasnya. Oleh karena itu tugas Kepala Sekolah selaku manager adalah melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Penilaian ini penting untuk dilakukan mengingat fungsinya sebagai alat motivasi dari pimpinan kepada guru maupun bagi guru itu sendiri.
Guru yang mempunyai nilai kinerja baik tentu akan berdampak dengan hasil kegiatannya terutama berkaitan dengan proses belajar mengajar, dimana output akan meningkat baik secara mutu maupun kuantitas. Namun fakta empiris menunjukkan bahwa menurut Usman (2002:19) ”kinerja lembaga- lembaga pendidikan di Indonesia jauh dari memadai”. Kondisi tidak lepas dari peran guru sebagai pengajar dan pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap pendidikan. Ini menunjukkan bahwa adanya mutu pendidikan yang rendah antara lain disebabkan oleh rendahnya kinerja guru.
Menurut Glickman, dalam Mulyasa (2008 : 13) guru profesional memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang tinggi dan komitmen yang tinggi. Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru harus diarahkan pada dua hal tersebut. Peningkatan profesinalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan profesional guru merupakan kegiatan guru untuk meningkatkan kemampuannya, baik kecerdasan emosional, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kecerdasan emosional (Goleman, 2000) merupakan kemampuan merasakan, memahami dan secara efektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi dan pengaruh yang manusiawi. Dengan kemampuan ini maka guru akan mampu untuk mengenal siapa dirinya, mengendalikan dirinya, memotivasi dirinya, berempati terhadap lingkungan sekitarnya dan memiliki keterampilan sosial yang akan meningkatan kualitas pemahaman mereka tentang kinerja karena pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan didasari oleh kesadarannya sendiri.
Dalam kehidupan dunia kerja sekarang ini, para pemberi kerja umumnya tidak hanya melihat pada kemampuan tekhnik saja melainkan adanya kemampuan dasar lain seperti kemampuan mendengarkan, berkomunikasi lisan, adaptasi, kreatifitas, ketahanan mental terhadap kegagalan, kepercayaan diri, motivasi, kerjasama tim dan keinginan untuk memberi kontribusi terhadap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan oleh hasil survey di Amerika serikat yang menyingkapkan bahwa lebih dari setengah pekerja kurang memiliki motivasi untuk terus belajar dan meningkatkan diri melalui pekerjaan mereka, dan hanya 19 % dari pekerja Amerika yang melamar untuk pekerjaan tingkat pelaksana mempunyai disiplin diri cukup untuk bekerja (Goleman, 2003).
Menurut Syamsu Yusuf (2003 dalam fauzi2000.blogspot.com) emosi dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu: emosi sensoris dan emosi psikis. Emosi sensoris yaitu emosi yang ditimbulkan oleh rangsangan dari luar terhadap tubuh, seperti rasa dingin, manis, sakit, lelah, kenyang dan lapar. Emosi psikis yaitu emosi yang mempunyai alasan-alasan kejiwaan, seperti : (1) perasaan intelektual, yang berhubungan dengan ruang lingkup kebenaran; (2) perasaan sosial, yaitu perasaan yang terkait dengan hubungan dengan orang lain, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok; (3) perasaan susila, yaitu perasaan yang berhubungan dengan nilai-nilai baik dan buruk atau etika (moral); (4) perasaan keindahan, yaitu perasaan yang berhubungan dengan keindahan akan sesuatu, baik yang bersifat kebendaan maupun kerohanian; dan (5) perasaan ke-Tuhan-an, sebagai fitrah manusia sebagai makhluk Tuhan (Homo Divinas) dan makhluk beragama (Homo Religious).
Kenyataan di lapangan, khusunya guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Panumbangan saat ini walaupun pemerintah melalui pemberlakukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan seorang guru untuk memiliki kualifiaksi akademik sarjana atau diploma IV, banyak diantara guru yang masih belum mencerminkan seorang yang memiliki kemampuan professional.
Salah satu bukti yang dapat dilihat adalah banyak diantara guru sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan yang masih menganggap bahwa mengajar merupakan kegiatan rutin sebagai sebuah tugas untuk sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu banyak juga guru yang menganggap bahwa keberhasilan pendidikan di sekolah itu hanya dinilai dari tingginya nilai ujian atau ulangan. Padahal bila diteliti lebih dalam soal yang dibuatnya itu lebih banyak memuat ranah kognitif. Sehingga ranah yang lain yaitu psikomotor dan afektif terabaikan.
Selain itu guru di Kecamatan Panumbangan masih banyak yang mengabaikan kesadaran diri, pengaturan diri, empati serta keterampilan social. Padahal semua itu akan melatih para guru untuk dapat mengendalikan emosinya sehingga akan mendukung terhadap kemampuan intelektual yang dimilikinya.
Napoleon Hills dalam Agustian (2005:102) “menamakan EQ sebagai kekuatan alam pikiran alam bawah sadar yang berfungsi sebagai tali kendali atau pendorong. Ia tidak digerakan oleh sarana logis. Hills juga menganjurkan kita berlatih mengendalikannya sehingga menjadi kebiasaan”.
Dengan demikian Emosional Quotient (EQ) merupakan tali kendali atau pendorong bagi kita untuk tidak melakukan hal yang tidak dan melakukan hal yang baik. Kesemuanya itu tidak terakomodasi oleh Kecerdasan Intelegensi (IQ).
Berdasarkan latar belakang di atas penulis melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis yang berjudul ” Pengaruh Kemampuan profesional guru dan Kecerdasan Emosional terhadap Kinerja Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.”
Comments
Post a Comment